SAMPANG – Polres Sampang menahan tujuh warga pantai utara (pantura) Pamekasan. Itu setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan. Mereka mengeroyok korban karena tidak bisa bayar utang pembelian sepeda motor.
Enam tersangka berasal dari Kecamatan Pasean dan seorang yang lain dari Kecamatan Batumarmar, Pamekasan. Enam tersangka itu masing-masing bernama Moh. Sahid, 22, warga Desa Dempo Barat; Amin Rais, 39, warga Desa Dempo Barat; Zainullah, 37, warga Desa Sana Daya; Wahyudi, 39, warga Desa Batukerbuy; Sutikno, 31, warga Desa Dempo Barat; dan Moh. Yadi, 29, warga Desa Dempo Barat.
Sedangkan Misnadi, 45, warga Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar. Kasus tersebut menimpa Nawadi, 35, warga Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Sampang. Atas perbuatan di rumah korban pada Kamis (13/6), mereka disangka melanggar pasal 170 KUHP.
Kasus tersebut merupakan satu dari empat kasus yang dirilis Polres Sampang kemarin (21/6). Tiga kasus lainnya terkait kasus pasal 365 pencurian dengan kekerasan (curas), pasal 363 pencurian dengan pemberatan (curat), dan pasal 362 pencurian biasa.
Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman mengatakan, kasus curas itu terjadi di Desa Buker, Kecamatan Torjun, Sampang. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antara mereka sudah diringkus.
Dua tersangka itu Mahmudi, 22, dan Abdurrahman Wahid, 21. Keduanya warga Desa Rabasan, Kecamatan Kedungdung, Sampang. Sedangkan Umam, 23, Desa Komis, Kecamatan Kedungdung, masih buron.
Para pelaku mencegat pengendara sepeda motor di jalanan sepi. Setelah dicegat, korban diminta handphone dan dompet sambil ditodong senjata tajam. Peristiwa ini menimpa Moh. Imron, 17, warga Desa Pangelen, Kecamatan Sampang, pada22 Mei 2019 di Jalan Pangelen,
Sementara Nurdin, 30, warga Desa Palenggyian, Kecamatan Kedungdung, Sampang ditangkap terkait kasus curat. Dia merampas dompet model panjang milik Moh. Ridwan, 50, warga Desa Buker, Kecamatan Jrengik, Kamis (20/6) di depan toko korban. Juga, merampas handphone yang ditaruh di kantong depan kendaraan.
Selain itu, Polres Sampang juga menangkap Ahmad Maruf, 25, warga Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya. Dia berurusan dengan polisi terkait kasus pencurian biasa di Jalan Raya Torjun, Selasa (18/6). Korban atas nama Yulis Setyana, warga Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Sampang.
”Rata-rata yang kami ungkap dalam minggu ini adalah kasus kriminal pencurian dan pengeroyokan. Empat kasus dengan 12 tersangka,” ungkap Budi.
Budi mengimbau masyarakat lebih waspada dalam menyimpan barang berharga. Pihaknya juga menegaskan supaya tidak memberikan peluang kepada pelaku kriminal. ”Jika tidak mencabut kunci sepeda motor pada saat diparkir ini kan sudah memberi peluang kepada pelaku kejahatan,” terangnya.(rm)
Selasa, 25 Jun 2019
Isnin, 10 Jun 2019
kejadian anak usia 7 th dari Pasean tenggelam di kolam TSI Batuan Sumenep
Perhatian bagi para orangtua untuk selalu memperhatikan dan menjaga putra putrinya saat rekreasi ke kolam renang,
Karena hari ini ada kejadian anak usia kurang lebih 7th berasal dari Pasean tenggelam di kolam TSI Batuan sumenepsaat kedua ortunya sibuk ganti baju di ruang ganti, si anak loncat ke kolam tanpa ada satu orgpun yg menyadarinya, setelah dicari2 ternyata si anak yang hanya satu2nya uda kedapatan mengambang di kolam yg paling dalam dalam keadaan sudah tidak bernyawa, innalillahi wa innailaihi rojiun ...
Langgan:
Catatan (Atom)
Polres Sampang menahan tujuh warga pantura dalam kasus pengeroyokan
SAMPANG – Polres Sampang menahan tujuh warga pantai utara (pantura) Pamekasan. Itu setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus p...
-
Pamekasan Jalan Desa Dempo Barat mengalami kerusakan berat jalan ini tidak tersentuh sama sekali dari proyek dan kurang dari perhatian pem...
-
Madura mengalami kekeringan menurut penuturan bupati Pamekasan Bapak pertama Madura sudah mencapai 3 bulan lebih tidak mendapatkan hujan seh...
-
SUMENEP, alapola – Tak hanya dari Pemerintah baik Kabupaten, Provinsi dan pihak swasta bantuan untuk korban gempa di Pulau Sapudi Kabupate...
